BANGKALAN, iNews.id - Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Kokop meringkus dua kawanan begal yang meresahkan masyarakat, yakni AR dan S. Dua orang warga Kokop, Bangkalan ini berhasil dibekuk setelah berkali-kali lolos.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, penangkapan dua kawanan begal itu berawal saat tersangka S dan AR melintas di TKP rumah korban, Samsul, yang masih tetangga desa tersangka. Pada saat itu keduanya melihat ada kendaraan bermotor yang diparkir di rumah korban.
Kemudian kedua tersangka tersebut menghubungi rekannya atas nama J. Tersangka terakhir inilah yang selama ini menjadi penadah hasil kejahatan S dan AR. "Tersangka J bilang, ambil saja. Nanti langsung antar ke rumah," ujar Alith Alarino, Kamis (23/09/2021).
Saat itu juga, tersangka AR dan S ini beraksi. Sial bagi kedua tersangka, sebab Samsul mengetahuinya. Namun korban tidak berteriak, tapi mengikuti ke mana kedua pelaku ini membawa kabur motornya.
Benar saja, AR dan S ini mengarah ke rumah si J. "Setelah memastikan lokasi motornya, korban datang ke Polsek Kokop untuk melapor. Pihak Polsek lalu koordinasi dengan Polres Bangkalan yang ditindak lanjuti dengan penangkapan," kata Alith.
Namun, saat hendak ditangkap, dua dari tiga kawanan begal yakni S dan J hendak melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan kepada petugas. Petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kedunya.
"Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan tersangka AR tak memberikan perlawanan saat kami ringkus. Kasus ini masuk dalam pencurian dengan pemberatan dan dikenai pasal 363 KUHP," kata mantan Kasatreskrim Polres Jember dan Lamongan itu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait