Kelompok aktivis ’98 melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021).(Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) siap menindaklanjuti laporan dugaan kerumunan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Polda Jatim akan melakukan pendalaman sebagaimana laporan yang dibuat aktivis 98

"Ya, kami Polda Jatim membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan mendalami dan menindaklanjutinya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (24/5/2021).

Gatot mengatakan, selain Khofifah, aktivis 98 juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono. Laporan itu dibuat menyusul adanya kerumunan pada acara ulang tahun Khofifah dan Emil di Gadung Negara Grahadi beberapa waktu lalu. 

Diketahui, tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP. 

"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network