SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim setelah video saat acara ulang tahunnya di Gedung Negara Grahadi viral di media sosial. Orang nomor satu di Jatim itu dilaporkan karena menggelar acara yang memicu kerumunan di saat pandemi Covid-19, Rabu (19/5/2021).
Selain Khofifah, kelompok aktivis ’98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
"Kami melaporkan ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan. Kami meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata pelapor, Roni Agustinus.
Tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait