Tersangka pengiriman 17 PMI ilegal saat di Polda Jatim. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tujuan timur tengah. Dari kasus ini, korps Bhayangkara tersebut berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 17 PMI yang hendak diselundupkan tanpa dokumen. 

Ketiga tersangka tersebut antara lain, pasangan suami istri berinisial HR (39 tahun) dan LJS (47), warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kemudian SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Mereka dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil dilakukan Polres Lumajang ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network