"Modusnya pelaku mengunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten berupa foto dan video wanita tanpa busana dan beberapa di antaranya anak di bawah umur dan itu dijual. Tersangka mendapatkan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp250.000,"katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait