Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus penjualan konten video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial NJT pelajar berusia 18 tahun ditangkap karena terbukti menjual dan mentransmisikan ratusan video dan gambar porno anak di bawah umur melalui media sosial.

NJT diketahui merupakan warga asal Pasuruan, Jatim. Dia merupakan pelaku utama yang diringkus oleh unit siber.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku menyimpan ratusan video asusila anak di bawah umur dalam 39 folder. Video itu dijual dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.

Modus operandi pelaku melibatkan pencarian video asusila di internet yang kemudian dijual kepada pembeli. Selain itu, pelaku juga berhubungan dengan korban yang sesuai melalui media sosial, meminta foto dan video selfie tanpa busana. Jika korban bersedia, foto tersebut dijual, dan hasilnya dibagi antara pelaku dan korban.

NTJ pun ditangkap dengan tiga handphone dan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban, serta sejumlah foto korban yang di bawah umur.

"Kami temukan di tempatnya tiga unit handphone yang digunakan untuk kejahatannya. Kami sudah periksa dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila anak di bawah umur," ucap Kasubdit 5 Siber Crime Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Hendri Novere Santoso, Jumat (10/11/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network