Potongan CCTV saat kawasan perampok (kaos hitam) menguras emas dalam etalase, Jumat (12/3/2021). (Foto: iNews.id/Eris Utomo).

Arman nengatakan, kasus penjarahan tersebut sejatinya bukan perampokan. Namun, karena pelaku masuk tanpa izin dan mengambil emas dengan ancaman, maka pihaknya mengenakan pasal 365 KHUP, tentang Pensurian dengan Kekerasan. 

"Sebelum aksi sebenarnya sudah dilakukan mediasi. Namun, saat mediasi itu, pelaku pergi sendiri dan menganmbil emas, sambil berkata 'itu emas saya;," katanya. 

Arman mengatakan, para pelaku berhasil diringkus berdasarkan rekaman CCTV di dalam toko. Dari rekaman itu, petugas melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Diketahui, kawanan perampok mengurasi hampir 4 kilogram emas di kawasan Jalan Gajah Mada, Banyuwangi, Jumat (11/3/2021) lalu. Aksi perampokan ini sempat terekam kamera CCTV.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network