Ilustrasi penambangan. (Foto: Istimewa)

TRENGGALEK, iNews.id - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Penambangan emas yang rencana berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan yang menyimpan sumber air.

Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jatim yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek. 

"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Juru Kampanye PPLH Mangkubumi Munif Rodaim, dalam keterangan Minggu (14/3/2021).

Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun. Yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektare, mencakup sembilan kecamatan, yakni Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Jika ekploitasi benar-benar dijalankan, akan banyak kehidupan yang hancur.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network