Terdakwa Dian Patria Arum saat sidang vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Perempuan penjual gorengan yang menagih utang di media sosial divonis, Dian Patria Arum, empat bulan penjara. Vonis ini dibacakan hakim Amin Immanuel Bureni dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023). 

Vonis perempuan penjual gorengan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta. 

Menanggapi putusan ini kuasa hukum terdakwa M Sholeh mengaku lega. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia ini.

"Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," kata Sholeh. 

Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya memang terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya Bayu Pambirat Angkoro yang memiliki utang Rp25 juta ke kliennya. Tetapi persoalan itu akhirnya diputuskan secara bijak oleh majelis hakim.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network