Terdakwa Dian Patria Arum saat sidang vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (avirista midaada).

"Semua dikoreksi oleh Hakim tuntutan 2 tahun tidak sependapat, tapi dihukum dengan hukuman 4 bulan itupun dengan percobaan 8 bulan. Artinya kalau menerima ya sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu. Yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain, kecuali kalau melakukan dia akan kena," katanya. 

Di sisi lain Dian Patria Arum tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya atas vonis yang dibacakan hakim. Sejak keluar ruang persidangan di PN Kepanjen, Dian tampak dengan mata berkaca-kaca. Dia bahkan tak mampu menahan air matanya menetes ketika berhadapan dengan awak media.

"Rasanya bahagia percobaan otomatis bebas Saya tidak dipenjara sudah itu saja," kata Dian sambil meneteskan air mata.

Perempuan berprofesi sebagai penjual gorengan mengaku lega hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan terkait perkara utang piutang senilai Rp 25 juta, yang membuatnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi hakimnya menimbang bukti-bukti yang sudah kita kasih, untuk uang saya jelasin saja nanti pasti ada gantinya itu," ucapnya.

Diketahui, Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Unggahan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik, sehingga Dian ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network