MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di tempat wisata berinisial SH. Dari tangan pelaku, diamankan sabu-sabu seberat 850 gram senilai Rp1 miliar.
Sabu-sabu tersebut disimpan SH di sebuah villa di kawasan wisata Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Saat penangkapan, polisi semula hanya menemukan beberapa klip sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan, mengaku tersangka menyembunyikan sabu-sabu di sebuah villa di Trawas dan ditemukan barang haram sekitar 850 gram.
"Petugas menangkap SH dan mendapat bukti sabu 850 gram disimpan di lemari," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa (10/1/2023).
Menurut Apip, SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang seberat 2,5 kg lewat telepon. Dia lantas mengedarkan sabu-sabu tersebut dalam paket kecil yang dijual seharga Rp200.000.
Sebanyak 1 kg sudah laku terjual, sementara sisanya ditemukan polisi saat penangkapan.
"Barang didapat dari seseorang masih DPO," ujar Apip.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait