Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait