Sindikat narkoba jaringan Madura ditangkap. Sebanyak tiga terduga pelaku mengedarkan 100 gram sabu-sabu di Jember. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JEMBER, iNews.id - Polisi menangkap terduga sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Pulau Madura. Sebanyak tiga terduga pelaku diamankan.

Mereka diduga membeli sabu-sabu seberat 100 gram di Pulau Madura senilai Rp90 juta. Barang haram itu kemudian diedarkan di Jember.

"Satreskoba menangkap empat tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, namun tiga pengedar berinisial AH, SL, dan S diduga kuat merupakan komplotan jaringan dari Madura," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (9/1/2023).

Semula, polisi menangkap S di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Puger. Hasil pengembangan, polisi menangkap SL di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan menangkap AH di Kecamatan Sumberbaru.

Saat ditanya penyidik ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Madura dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp90 juta.

Kemudian 100 gram sabu itu dibagi dalam kemasan kecil dengan berat 0,25 gram yang dijual setiap kemasan dengan harga Rp400 ribu.

"Ketiga tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan uang hasil penjualan sudah habis digunakan, kemudian sisanya 37,18 gram disita untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Kemudian satu tersangka narkoba lainnya yakni Y ditangkap petugas di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti 0,12 gram.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network