Pemuda yang kedapatan membawa botol diduga bom molotov menangis saat diamankan warga. (Foto: MPI/Avirista M)

Polresta Malang Kota menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi yang mengarah pada perusakan fasilitas umum atau upaya mengganggu kondusivitas kota.

“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terukur terhadap oknum-oknum yang akan melakukan tindakan pengerusakan, agar Kota Malang tetap kondusif, nyaman dan damai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Berbahaya, dan/atau Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network