Polresta Malang Kota menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi yang mengarah pada perusakan fasilitas umum atau upaya mengganggu kondusivitas kota.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terukur terhadap oknum-oknum yang akan melakukan tindakan pengerusakan, agar Kota Malang tetap kondusif, nyaman dan damai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Berbahaya, dan/atau Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait