Pemuda yang kedapatan membawa botol diduga bom molotov menangis saat diamankan warga. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Pemuda 21 tahun berinisial IAP warga Kabupaten Malang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia diduga berupaya membakar Gedung DPRD Kota Malang saat aksi demonstrasi Senin (1/9/2025) malam.

Pelaku sempat diamankan warga dan Aremania yang berjaga di sekitar kawasan gedung legislatif. Dia kemudian diserahkan ke Satpol PP Balai Kota Malang untuk menghindari amukan massa sebelum akhirnya dibawa ke Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, IAP kini ditahan setelah kedapatan membawa satu botol air mineral berisi bahan bakar jenis pertalite yang sudah dipasangi sumbu.

“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Yudi, Selasa (2/9/2025).

Menurut Yudi, barang bukti itu bisa berfungsi layaknya bom molotov.

“Terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung, atau membakar apa saja yang menjadi sasaran oknum tersebut,” katanya.

Polisi masih mendalami dugaan upaya pembakaran Gedung DPRD Kota Malang oleh IAP. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ya, untuk sementara masih dilakukan pendalaman, karena ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network