MALANG, iNews.id - Penindasan yang luar biasa membuat para petani pribumi semakin berontak terhadap Pemerintah Kolonial Belanda. Para petani di berbagai pelosok bahkan semakin berani setelah Pangeran Diponegoro juga mengambil langkah serupa.
Perlawanan Pangeran Diponegoro terhadap Pemerintah Kolonial Belanda konon disebabkan juga masalah sewa tanah di daerah-daerah aneksasi. Isu utamanya yakni pajak yang diberlakukan oleh Raffles, pada tahun 1812-1813.
Konon secara teoritis, pajak itu dimaksudkan untuk memberi keuntungan bagi penduduk pribumi, dengan membebaskan mereka dari kerja paksa (rodi). Kerja rodi inilah diberikan agar para kaum pribumi ini mau membayar pajak tanah saja.
Dikisahkan dari buku "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785-1855" tulisan Peter Carey, yang terjadi justru tidak adanya survei atau penelitian tentang batas-batas tanah milik dan pengumpul pajak yang terlatih baik. Maka kewajiban pajak itu sering dibebankan dengan ketidakadilan kepada penduduk pribumi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait