Oknum pegawai PMI Surabaya ditangkap polisi dan menjadi terdakwa karena menjual plasma ke pasien Covid-19. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen di Surabaya Yogi Agung Prima Wardana membantah melakukan jual beli plasma konvalesen. Dia menyebut nominal uang yang diterima dari keluarga pasien merupakan bentuk terima kasih dari keluarga pasien.  

Bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot. "Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Ucok juga menyebut bahwa materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Karena itu dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan," katanya. 

Dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network