Lokasi penyekapan remaja di Malang, Jawa Timur (Jatim) (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Pelaku penyekapan gadis di Malang ternyata sudah tiga kali terjerat kasus pidana. Dua kasus sebelumnya yakni pencabulan di Sidoarjo tahun 2005 dan penganiayaan. 

Pada kasus pencabulan, pelaku asal Banyuwangi ini dihukum tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Lowokwaru, Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengakui rekam jejak residivis AW yang menjadi pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan. "Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny, Jumat (17/6/2022).

Donny menambahkan, pelaku diketahui pernah menikah tetapi bercerai. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai montir.

"Pelaku nekat menyekap korban karena memiliki rasa cinta. Namun niat jahat untuk memperkosa korban mendapatkan perlawanan hingga akhirnya menyekap," katanya. 

Namun tindakan itu gagal sebab korban sedang menstruasi dan melakukan perlawanan kepada pelaku. Akibatnya korban diikat dan disekap di dalam lemari yang terkunci di rumah kontrakannya di Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

"Jadi sebelum korban diikat, korban mau disetubuhi oleh pelaku. Karena melawan akhirnya tangannya diikat. Disaat pakaian korban dilucuti bajunya ternyata tengah datang bulan.Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari," tuturnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network