Sebelum melakukan aksi penyekapan itu, pelaku bermodus untuk menguruskan ijazah SMA korban yang tertahan di sekolah akibat faktor ekonomi.
"Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6/2022) malam, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan seorang perempuan menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 lalu. Korban disekap di dalam lemar di sebuah kamar yang terkunci selama 11 jam sejak pukul 09.00-20.00 WIB.
Korban berhasil melarikan diri usai mendobrak lemari yang terkunci dan kabur dari pintu belakang rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya korban meminta tolong warga sekitar dan membawanya laporan ke kepolisian.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait