Pasangan mahasiswa pelaku aborsi ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2023). (Avirista Midaada).

Selanjutnya, Dyah Rahmawati melaporkan mantan kekasihnya MKP ke polisi. Dia melapor usai menguburkan janin bayi dari kekasih MKP. Dari laporan Dyah Rahmawati, polisi akhirnya menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap," tuturnya.

Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.

"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," katanya. 

Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network