Pasangan mahasiswa pelaku aborsi ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2023). (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Pasangan mahasiswa di Malang ditangkap polisi karena kasus aborsi. Pasangan kekasih itu dibekuk Satreskrim Polres Malang setelah terbukti menggugurkan janin yang memasuki usia kandungan lima bulan. 

Kedua mahasiswa keji itu yakni MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan kekasihnya LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Saat ini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kasus aborsi ini terungkap dari laporan mantan kekasih MKP. Ceritanya, pasangan sejoli menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Caranya dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan.

"Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus jam 22.00 obat tersebut digunakan. Penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka Mustofa Kemal Pasha," katanya. 

Usai janinnya keluar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu pagi (23/8/2023) janin itu dibawa kekasihnya ke rumah kos mantan pacarnya Hilda Dyah Rahmawati, yang juga masih berstatus mahasiswa. Di sana MKP meminta tolong kepada Hilda Dyah untuk menguburkan jasad janin yang dikeluarkan dari rahim LAM.

"(sempat) ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga kita ungkap sebagai pelapor. Ini karena memang saudara Dyah juga merupakan mantan pacar dari tersangka Mustafa Kemal Pasha," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network