MALANG, iNews.id - Pasangan mahasiswa di Malang ditangkap polisi karena kasus aborsi. Pasangan kekasih itu dibekuk Satreskrim Polres Malang setelah terbukti menggugurkan janin yang memasuki usia kandungan lima bulan.
Kedua mahasiswa keji itu yakni MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan kekasihnya LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Saat ini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kasus aborsi ini terungkap dari laporan mantan kekasih MKP. Ceritanya, pasangan sejoli menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Caranya dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan.
"Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus jam 22.00 obat tersebut digunakan. Penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka Mustofa Kemal Pasha," katanya.
Usai janinnya keluar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu pagi (23/8/2023) janin itu dibawa kekasihnya ke rumah kos mantan pacarnya Hilda Dyah Rahmawati, yang juga masih berstatus mahasiswa. Di sana MKP meminta tolong kepada Hilda Dyah untuk menguburkan jasad janin yang dikeluarkan dari rahim LAM.
"(sempat) ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga kita ungkap sebagai pelapor. Ini karena memang saudara Dyah juga merupakan mantan pacar dari tersangka Mustafa Kemal Pasha," katanya.
Selanjutnya, Dyah Rahmawati melaporkan mantan kekasihnya MKP ke polisi. Dia melapor usai menguburkan janin bayi dari kekasih MKP. Dari laporan Dyah Rahmawati, polisi akhirnya menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap," tuturnya.
Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.
"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," katanya.
Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait