SURABAYA, iNews.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.
Sanksi pemecatan ini dijatuhkan usai Tio terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan menyuruh kekasihnya melakukan tindakan aborsi.
Keputusan tegas tersebut diambil berdasarkan hasil sidang etik bersama antara Disbudpar Jatim, Dewan Juri Raka Raki Jatim, serta Disporapar Kota Surabaya.
Dengan terbitnya keputusan ini, Tio Ferdian Rahmana resmi dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.
Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari menjelaskan, penjatuhan sanksi tertuang dalam Surat Resmi Disbudpar Jatim tertanggal 11 Agustus 2026. Selain kehilangan gelar kehormatan, Tio diwajibkan mengembalikan seluruh atribut dan hadiah yang pernah diterimanya.
"Keputusan ini berlaku mulai Selasa hari ini. Tio Ferdian Rahmana diwajibkan menyerahkan kembali seluruh atribut berupa selempang, piala, piagam penghargaan, serta hadiah berupa uang tunai, produk, dan voucher yang diperoleh selama mengikuti ajang Raka Raki Jawa Timur 2026," kata Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, Selasa (11/8/2026).
Dia mengatakan, langkah tegas ini diambil setelah rangkaian sidang etik yang melibatkan jajaran Disbudpar Jatim, dewan juri, Ikatan Raka Raki Jatim, hingga tim psikolog selesai digelar. Hasil pemeriksaan mendalam tersebut menjadi dasar mutlak penjatuhan sanksi terberat bagi Tio.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait