Parade budaya sound horeg di Kota Batu melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan polisi. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Parade sound horeg di Kota Batu, Jawa Timur, melanggar kesepakatan yang ditetapkan polisi dan pihak panitia parade budaya. Meski melanggar, pelaksanaan parade sound horeg itu tetap dilangsungkan.

Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo mengakui ada beberapa persyaratan dan larangan yang dilanggar oleh panitia dan peserta sound horeg, saat karnaval budaya di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang berlangsung Rabu (23/7/2025).

"Kami akan melakukan kaji ulang pascapelaksanaan di Giripurno, terkait beberapa hal termasuk waktu pelaksanaan yang melebihi kesepakatan awal di pukul 23.00 WIB," kata Anton Widodo, Kamis (24/7/2025).

Dia mengungkapkan, meski terjadi pelanggaran, petugas tidak bisa mengambil resiko dengan langsung membubarkannya. 

Banyaknya peserta juga membuat berakhirnya parade budaya yang dibalut sound horeg harus molor dari waktu yang ditentukan.

"Banyaknya jumlah peserta juga menjadi salah satu penghambat, yang berakibat dengan panjangnya durasi pemakaian waktu etika tampil di depan panggung kehormatan,” kata dia.

Di Kabupaten Malang, karnaval budaya di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Rabu (23/7/2025) sempat menuai kritik karena adanya surat kepala desa meminta warga mengungsi imbas sound horeg.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, penggunaan sound horeg dalam parade budaya atau karnaval mengganggu ketertiban dan kondusivitas di masyarakat. 

"Pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat terutama yang menggunakan sound system sedang dibuat formulasinya," kata Danang Setiyo.

Danang meminta masyarakat tak segan melapor bila mendapati pelanggaran terkait kebisingan lingkungan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network