MALANG, iNews.id – Fenomena sound horeg, hiburan musik bervolume tinggi di Kabupaten Malang, Jawa Timur menimbulkan keresahan warga. Situasi ini menjadi perhatian aparat keamanan.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, hiburang sound horeg tidak dilarang, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap mematuhi hukum.
Dia mengingatkan, jangan kebablasan dalam menggelar hiburan yang melibatkan sound horeg, seperti pesta miras, joget tidak senonoh, perusakan fasilitas, bahkan perkelahian yang memakan korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait