MALANG, iNews.id - Nasib sial menimpa perempuan bernama Dian Patria Arum Sari asal Pakisaji, Kabupaten Malang. Dian menjadi tersangka dan duduk di kursi pesakitan gegara menagih utang kepada rekan kerjanya sebesar Rp25 juta.
Dian disangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara menagih utang temannya melalui Facebook. Dian dianggap mencemarkan nama baik, sehingga dipolisikan dan terancam 2 tahun kurungan.
Peristiwa ini berawal ketika Dian meminjamkan uang Rp25 juta kepada suami DA , berinisial BA. Kemudian dia berniat menagih utang itu namun tak kunjung dibayarkan DA dan suaminya. Suatu saat ia mengomentari Facebook DA untuk menagih utang tersebut.
Nah, postingan Dian di Facebook itulah yang menjadi dasar pelaporan DA ke polisi. Akibatnya, Dian ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses persidangan.
"Kalau si DA ini merasa malu dengan postingan saya. Dia sendiri yang yang menghapus. Kemudian dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 memang screenshot itu bisa jadi bahan bukti yang sah. Tapi di Pasal 6 harus bisa diakses, dan postingan tersebut dihapus oleh Disa Putri sendiri," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait