SURABAYA, iNews.id - Dua orang pesilat Ahmad Said dan Suwanto harus menjadi terdakwa di meja hijau. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap temannya saat acara bedah buku di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal menghadiri acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh salah satu UKM perguruan silat di UINSA. Satu jam kemudian, Ahmad Said dan Suwanto tiba di lokasi.
Kedua terdakwa datang bersama para pesilat lain, di antaranya Rudy Suryo Susanto (DPO), Bambang Supriyo (DPO), Sugeng (DPO), Muji (DPO), hingga 30 orang lainnya. Mereka mengaku, sengaja mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara lantaran belum mendapat izin dari pengurus perguruan silat cabang.
Bahwa Rudy Suryo Susanto dan Bambang Supriyo menemui saksi Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA dan mengatakan agar acara tersebut segera dibubarkan. Karena, tidak ada izin dari ketua cabang perguruan silat Surabaya.
"Mengetahui ada tamu datang, Bukhori dan Indung mempersilakan mereka masuk. Bahkan memperbolehkan untuk membubarkan acara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwiadi, saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2/2023).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait