Perempuan di Malang terancam 2 tahun penjara gegara tagih utang. (ilustrasi).

Dian menjelaskan, bukti screenshot seharusnya tidak sah. Pasalnya postingan yang dibuat Disa sudah dihapus, sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," ujarnya.

Ia juga tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal ia hanya berkomentar di postingan yang dibuat oleh DA. "Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network