MUI Kota Malang mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena banyak madharat bagi masyarakat. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena dinilai meresahkan masyarakat. Fatwa haram itu mengikuti MUI Jawa Timur karena sound horeg banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ketua MUI Kota Malang, Isroqunnajah menuturkan, keputusan MUI Kota Malang mengharamkan sound horeg memang dilandasi dampak negatif yang banyak dirasakan masyarakat. 

"Kita kan organisasi struktural jadi ngikuti yang ada di provinsi, jadi tentu sepakat dengan putusan MUI Jatim. Banyak kejadian, banyak korban, dari yang sepuh, punya riwayat jantung hingga bayi, itu terdampak," ujar Isroqunnajah (Gus Iq), Senin (14/7/2025).

Gus Is mengatakan, MUI Kota Malang akan menyosialisasikan hal tersebut kepada setiap pengurus MUI kecamatan se - Kota Malang. Nantinya para khatib dan penceramah juga akan diminta membantu sosialisasi melalui ceramah dan khutbah Jumat. "Kita afirmasi melalui khutbah-khutbah juga bahwa dampak mudaratnya itu besar," ujar Gus Is.

Dari segi ekonomi, Gus Is juga menilai keberadaan sound horeg justru memberatkan masyarakat. Pasalnya masyarakat kerap dipaksa iuran sewa sound horeg meskipun tidak menikmatinya.

"Iuran per orang di kampung ternyata ratusan ribu rupiah, bahkan katanya ada alat yang harganya sampai miliaran. Padahal masyarakat banyak yang sedang kesulitan secara finansial," bebernya.

Gus Is menyarankan masyarakat lebih baik cari hobi lain yang lebih bermanfaat dan tidak mengganggu orang lain. Sound horeg menurutnya menganggu masyarakat karena suaranya yang terlalu keras.

Kendati sudah mengharamkan sound horeg itu, Gus Is menyebut, akan meninjau putusan dari MUI Jawa Timur, termasuk apakah perlu regulasi khusus dibuat pemerintah yang mengatur penerapan sound horeg.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network