MUI Kota Malang mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena banyak madharat bagi masyarakat. (Foto: iNews)

"Kita pelajari dulu putusan dari MUI Jatim dan segera kita terapkan di Kota Malang. Namun kita akan minta juga advice dari pakar medis soal dampak suara ini terhadap kesehatan," katanya.

Sebelumnya, parade budaya dengan menggunakan sound horeg kembali menjadi perhatian usai parade budaya di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diwarnai gesekan.

Pada kegiatan yang berlangsung Minggu (13/7/2025) memperingati bersih desa untuk bulan Suro, sejumlah warga mengingatkan salah satu peserta yang membawa sound horeg untuk mengecilkan suaranya. Aksi keributan itu tidak meluas dan bisa dilerai oleh beberapa peserta dan warga sekitar lainnya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network