Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

Menurutnya, kejaksaan memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam beralasan, keterlambatan terbitnya salinan putusan ini disebabkan adanya gangguan sistem. "Bukan kami mencari-cari alasan, tapi memang dakam dua hari ini server kami untuk meng-appload itu ada kendala," kata Alex.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network