SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum memberikan salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Padahal salinan tersebut menjadi syarat mutlak untuk pengajuan memori kasasi.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan, telah menyiapkan memori kasasi. Saat ini, kata dia tinggal mendaftarkannya, namun masih harus menunggu salinan putusan tersebut.
"Jadi kami tidak bisa mengajukan karena nanti ditanya mana itu yang menjadi bukti dasar," ujar Mia di Kejati Jatim, Selasa (30/7/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait