SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum memberikan salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Padahal salinan tersebut menjadi syarat mutlak untuk pengajuan memori kasasi.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan, telah menyiapkan memori kasasi. Saat ini, kata dia tinggal mendaftarkannya, namun masih harus menunggu salinan putusan tersebut.
"Jadi kami tidak bisa mengajukan karena nanti ditanya mana itu yang menjadi bukti dasar," ujar Mia di Kejati Jatim, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, kejaksaan memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam beralasan, keterlambatan terbitnya salinan putusan ini disebabkan adanya gangguan sistem. "Bukan kami mencari-cari alasan, tapi memang dakam dua hari ini server kami untuk meng-appload itu ada kendala," kata Alex.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait