Sejumlah napi Lapas Surabaya melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa)

Secara rata-rata, masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.

“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” katanya.

Zaeroji menegaskan, layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.

“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Jalu Yuswa Panjang berharap warga binaan yang telah bebas agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat. 

"Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga jangan lupa untuk menafkahi keluarganya," kata Jalu.

Salah satu warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah MS. Pria yang harus dibantu dengan kursi roda itu terlihat sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Apalagi, dia dijemput oleh keluarganya.

“Alhamdulillah selama di lapas kami diperhatikan dengan baik, terutama oleh petugas di klinik lapas yang merawat saya,” ujar pria yang menderita stroke itu.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network