Sejumlah napi Lapas Surabaya melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 74 napi Lapas Surabaya bebas hari ini, Selasa (15/11/2022). Secara terperinci, 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas hari ini disebabkan beberapa hal.

“Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji, Selasa (15/11/2022).

Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun hak remisi. 

“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya. 

Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, kelebihan tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.

“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” kata pria kelahiran Samarinda itu.

Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum Kemerdekaan, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network