Sejumlah napi Lapas Surabaya melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO, iNews.id – Sebanyak 74 napi Lapas Surabaya bebas hari ini, Selasa (15/11/2022). Secara terperinci, 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas hari ini disebabkan beberapa hal.

“Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji, Selasa (15/11/2022).

Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun hak remisi. 

“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya. 

Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, kelebihan tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.

“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” kata pria kelahiran Samarinda itu.

Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum Kemerdekaan, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda.

Secara rata-rata, masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.

“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” katanya.

Zaeroji menegaskan, layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.

“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Jalu Yuswa Panjang berharap warga binaan yang telah bebas agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat. 

"Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga jangan lupa untuk menafkahi keluarganya," kata Jalu.

Salah satu warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah MS. Pria yang harus dibantu dengan kursi roda itu terlihat sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Apalagi, dia dijemput oleh keluarganya.

“Alhamdulillah selama di lapas kami diperhatikan dengan baik, terutama oleh petugas di klinik lapas yang merawat saya,” ujar pria yang menderita stroke itu.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network