Mantan anggota DPRD Tulungagung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan CPNS dengan kerugian Rp1 Miliar lebih. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi menahan anggota DPRD Tulungagung periode 2004-2009 dan 2009-2014, SWT. Eks Ketua Komisi A DPRD Tulungagung itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok fasilitasi penjaringan calon PNS (CPNS).

Sedikitnya sudah ada tiga korban yang mengadu ke Polres Tulungagung. Kerugian atas perbuatan SWT diduga mencapai Rp1 miliar lebih.

"Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Minggu (30/10/2022).

Polres Tulungagung tengah mendalami dugaan perbuatan pidana yang dilakukan SWT dilakukan sendiri atau melibatkan orang lain di lingkungan DPRD atau pun pemkab.

"Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," kata Agung.

Salah seorang pelapor, WW (29) mengaku telah menyetor uang senilai Rp220 juta pada 2016-2018. Dia dijanjikan bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi CASN di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network