MALANG, iNews.id - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyayangkan rencana Polres Malang menghentikan proses penyelidikan laporan model B. Laporan itu berkaitan pengenaan pasal 338 dan 340 KUHP dalam peristiwa itu.
Ketua tim kuasa hukum dan advokasi korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, mengaku sempat menanyakan perkembangan laporan model B yang diajukan bersama sejumlah kliennya kepada Polres Malang. Dari hasil pertemuan itu, kata dia, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis menyatakan laporan itu tidak cukup bukti dan rencananya akan dihentikan.
"Kita kemarin mendatangi Polres Malang untuk meminta kepastian, apakah Laporan Model B yang kita ajukan lima bulan lalu bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak. Kalau menurut Polres Malang tidak cukup silakan dihentikan," ujar Imam Hidayat, saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (25/3/2023).
Dia mengatakan, pihak Polres Malang akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menghentikan proses penyelidikan. Sebab, Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP yang diajukan tidak bisa diterapkan dalam perkara Tragedi Kanjuruhan ini.
"Kita sebagai kuasa hukum Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat, karena Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP pas untuk Tragedi Kanjuruhan. Karena saya melihat ada unsur pembunuhan, kita akan melakukan langkah hukum jika memang Polres Malang akan menghentikan penyelidikan laporan model B kita," kata Imam.
Sementara itu, kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan lainnya, Solehuddin, mengatakan bakal mempelajari dan mencermati penghentian perkara laporan model B Tragedi Kanjuruhan nantinya. Hal ini demi menyiapkan langkah hukum ke depan.
"Saya juga akan mempelajari dengan seksama apakah kita menerima atau mengambil langkah hukum. Ada kemungkinan juga kita mengambil langkah hukum, apakah nanti praperadilan atau lainnya akan kita kaji terlebih dahulu," ujar Solehuddin.
Di sisi lain, Solehuddin menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan dari Polres Malang tersebut. Terpenting sudah ada kepastian hukum yang didapat. Selanjutnya tim advokasi hukum kemungkinan juga bakal melaporkan ke Mabes Polri untuk laporan tindak pidana sesuai KUHP.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait