Aksi massa menuntut agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman beragam mulai dari 1,5 tahun penjara hingga bebas.

Hukuman itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terkait itu, Rini Hanifah, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku sangat kecewa.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang hanya menghukum satu tahun, bahkan ada yang bebas," ujar Rini, saat diskusi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor KNPI Malang, Jumat (17/3/2023).

Ibu dari korban bernama Agus Riansyah ini menuturkan, seharusnya para terdakwa bisa divonis lebih berat. Dia berkaca pada kasus kriminal lain, misalnya mencuri ayam, yang dihukum dua tahun penjara.

"Yang mencuri ayam saja dihukum dua tahun, orang yang mencuri pisang dihukum 1-2 tahun. Kenapa anak saya yang nyata-nyata dibunuh dengan gas air mata hukumannya cuma satu tahun," katanya.

Selama upaya mencari keadilan memperjuangkan hukum atas kematian anaknya, Rini mengaku mendapat tekanan secara mental. Dia pernah didatangi orang yang memintanya agar tidak berjuang menuntut keadilan.

"Saya memohon perlindungan dari LPSK, saya setiap hari merasa tertekan dan takut. Mau menjawab salah, mau tidak menjawab rasanya stres. Saya setiap hari ngomong-ngomong sendiri sama makam anak saya seperti orang gila," tuturnya.

Rini juga membeberkan pernah dihampiri seseorang yang menawarkan bantuan. Namun, dia harus bersedia diambil video.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network