Kesalahan tekhnis tersebut kata Hadi tidak mengubah perolehan suara. Meski begitu, KPU tetap memasukkan penolakan berita acara ke dalam kejadian khusus. Kemudian juga kesalahan tekhnis di tingkat PPK, yakni terkait segel, juga dimasukkan ke dalam kejadian khusus.
Hadi mengakui ada kesalahan tekni yang bersifat prosedural. Namun secara substansial atau isi, yakni terkait perolehan suara dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tidak ada persoalan. Semua pihak, kata Hadi menyepakati. "Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam kejadian khusus ketika Bawaslu merekomendasikan," katanya.
Komisioner Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menambahkan, angka partisipasi pemilih dalam pilkada 2020 mencapai 67,06 persen atau lebih tinggi dari pilkada tahun 2015 yang hanya 56 persen. Jumlah DPT Pilkada 2020 sebesar 961.971 pemilih. Mengingat dalam situasi pandemi COVID-19, peningkatan tersebut kata Nikmatus sebagai hal yang baik.
"Meskipun target partisipasi nasional 77,5 persen," ujar Nikmatus.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah - Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait