KPU Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi Pilkada Kabupaten Blitar, Selasa (15/12/2020). (Foto: Sindonews/Solichan Arif)

BLITAR, iNews.id - Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Blitar menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Mak Rini-Makde Rachmad sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020. Pasangan ini mendapatkan 365.365 suara atau 58,84 persen. Sedangkan pesaingnya Rijanto-Marheinis Urip Widodo hanya mendapat dukungan 255.604 suara atau 41,16 persen. 

Namun, penetapan ini mendapat penolakan dari kubu petahana. Mereka menolak menandatangani berita acara hasil rekapitualasi suara. 

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa menegaskan, penolakan saksi pasangan petahana Rijanto-Marhenis yang menolak tanda tangan berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi.

"Ya tetap sah (rekapitulasi KPU)," ujar Hadi Santosa kepada wartawan Selasa (15/12/2020). 

Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Blitar berlangsung mulai pagi hingga Selasa malam (15/12/2020). Pleno yang berlangsung di kantor KPU dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar. Kemudian Bawaslu serta sejumlah saksi dari kedua paslon. 

"Secara umum berjalan lancar," kata Hadi Santosa. 

Saat proses berlangsung, seluruh saksi dari kedua paslon, awalnya menyepakati apa yang disampaikan KPU. Menurut Hadi, banyak hal yang menyatakan sepakat. Namun, karena ada kesalahan tekhnis dalam menginput data pemilih disabilitas, kata Hadi saksi paslon petahana kemudian menyatakan menolak menandatangani berita acara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network