Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana, mengakui kehadiran Amunudin sangat membantu tahanan lainnya. Selama di dalam sel, Amin mengajarkan baca Alquran dan aalat lima waktu dengan tertib serta tepat waktu.
"Selama ini sebelum ada beliau, tahanan yang sadar tetap ibadah tapi masing-masing tidak bersama-sama. Karena kita tetap mengimbau agar tahanan melalukan kegiatan ibadah sesuai kayakinan masing-masing," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menyebut, jika berkas perkara Aminudin sudah dinyatakan P-21 (berkas sempurna) oleh jaksa. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan ringan karena memang hasil penyidikan aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Korban pun hanya luka ringan di bagian perut.
"Sudah tinggal kirim berkasnya. Beliau kami jerat dengan pasal penganiayaan ringan karena memang hasil penyidikan aksi itu dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Korban pun hanya luka ringan dibagian perut," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait