SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani mengaku kesal dan mempertanyakan kepada jajaran Polda Jatim, terkait pencekalan dirinya ke luar negeri. Mantan pentolan grup band Dewa 19 itu mengaku tidak mungkin ke luar negeri dan lari dari kasus itu.
Kekesalan Ahmad Dhani terkait pencekalannya oleh polisi itu diungkapkan saat menunggu panggilan masuk ke ruang penyidik Direskrimus Cyber Crime Polda Jawa Timur, Kamis (25/10/2018).
Dhani mengganggap kasus yang menimpanya saat ini terkait video vlog ideot yang dibuatnya merupakan perkara yang paling ringan di antara tujuh kasus yang menimpanya. Ahmad Dhani optimistis tidak adanya penahanan polisi kepada dirinya karena pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
“Nggak ada alasan mencekal saya karena saya bukan koruptor kelas kakap yang bisa menghilangkan barang bukti uang negara. Lalu saya juga adalah caleg sudah tetap, sah, dan 2019 ikut pileg. Jadi alasan normatifnya apa saya lari dari kasus ini. Alasaannya apa coba. Saya juga tidak punya rumah di luar negeri, Beverly Hills atau Hongkong misalnya,” katanya.
Politisi yang juga musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan Sudit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kapasitas sebagai tersangka ujaran idiot. Dia datang pukul 12.50 WIB dengan menumpangi mobil Hyundai warna putih.
Musisi yang juga caleg DPR dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," ucap Barung beberapa hari lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait