Musisi Ahmad Dhani mengenakan kaos "American Idiot" saat datang ke Polda Jatim guna pemeriksaan kasus ujaran "idiot", Kamis (25/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani kembali membuat sensasi begitu datang di Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Suami Mulan Jameela itu mengenakan kaos bertuliskan "Green Day American Idiot". 

Tentu bukan sebuah kebetulan Dhani mengenakan kaos bertuliskan judul lagu milik grup band Green Day asal Amerika ini. Pasalnya, hari ini Dhani diperiksa polisi berkaitan dengan ujaran 'idiot' yang dia viralkan. Ada kesan Dhani sengaja menyesuaikan kostum dengan kasusnya saat ini.  

Apa tujuannya? Dhani enggan memberi penjelasan kepada awak media. Politisi Partai Gerindra ini hanya mengaku menjadi penggemar grup band tersebut.  "Ya ini kaos bagus. Saya penggemar Green Day" katanya. 

Kaos warna hitam itu dia kenakan sebelum turun dari mobil. Kepada asistennya, Dhani menyampaikan untuk ganti kaos. Asisten pun memberikan tas yang berisi kaos bertuliskan Green Day's American Idiot.

Namun pentolan grub band Dewa 19 menjelaskan, kaos yang dikenakan kali ini bukan hasil cetakannya sendiri seperti kaos bertuliskan kalimat tauhid yang sempat dikenakan saat datang di Ditreskrimum Polda Jatim kemarin. "Ini bukan saya yang bikin lho," ucap Dhani.


Politisi yang juga musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan Sudit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kapasitas sebagai tersangka ujaran idiot.  Dia datang pukul 12.50 WIB dengan menumpangi mobil Hyundai warna putih.

Musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," ucap Barung beberapa hari lalu. 

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Majapahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network