Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Seperti diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengantongi tiga calon tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan hak guna bangunan (HGB) Gedung Wismilak Surabaya. Namun, dari tiga tersangka tersebut, satu di antaranya telah meninggal dunia. 

Dugaan adanya pemalsuan akte otentik atas HGB Graha Wismilahk diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada bangunan bersejarah tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network