Seperti diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengantongi tiga calon tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan hak guna bangunan (HGB) Gedung Wismilak Surabaya. Namun, dari tiga tersangka tersebut, satu di antaranya telah meninggal dunia.
Dugaan adanya pemalsuan akte otentik atas HGB Graha Wismilahk diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada bangunan bersejarah tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait