Lusiani mengatakan, aksi kejahatan perpajakan yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah berlangsung 11 tahun, mulai Januari 2008 hingga mei 2019.
Lusiani mengatakan, sebelum diserahkan ke Kejari Sidoarjo, Kanwil Dirjen Pajak Jatim 2 sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyelesaikan masalah pajak itu beberapa kali. Namun, karena tidak direspons, akhirnya kasus hukum ketiga tersangka ini diserahkan ke Kejari Sidoarjo.
Atas perbuatab ini, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait