Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Koko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan MA menyebutkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait