SURABAYA, iNews.id - Buron terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar tertangkap. Pelaku bernama Koko Sandoza Fritz Gerald (48) warga Jalan Raharjo, Pondok Pidang Jakarta Selatang ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kawasan Jalan Biliton, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Selasa (18/1/2022) malam.
"Pelaku ditangkap di Biliton sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kasi Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022).
Fathur Rohman mengatakan, terpidana ini ditangkap karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Koko ini merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat," katanya.
Dia mengungkapkan, pada 14 Februari 2002 silam, terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp120 miliar," tuturnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Koko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan MA menyebutkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait