SURABAYA, iNews.id - Buron terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar tertangkap. Pelaku bernama Koko Sandoza Fritz Gerald (48) warga Jalan Raharjo, Pondok Pidang Jakarta Selatang ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kawasan Jalan Biliton, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Selasa (18/1/2022) malam.
"Pelaku ditangkap di Biliton sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kasi Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022).
Fathur Rohman mengatakan, terpidana ini ditangkap karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Koko ini merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat," katanya.
Dia mengungkapkan, pada 14 Februari 2002 silam, terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp120 miliar," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait