Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah). (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id – Muhammad Misbahul Huda, guru honorer asal Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan akhirnya dibebaskan dari hukum. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap Misbahul.

Langkah ini diambil setelah kejaksaan menilai perbuatan Misbahul memang melanggar aturan, namun tidak dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum yang lebih persuasif di Indonesia. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, alasan penghentian kasus ini didasari oleh pertimbangan kepatutan. Misbahul diketahui mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk menutupi kebutuhan ekonomi, tanpa sepenuhnya menyadari adanya larangan rangkap jabatan bagi penerima gaji dari sumber anggaran negara yang sama (APBD/APBN).

"Alasan hukumnya begini, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Dia mencari side job (pekerjaan sampingan) dan tidak mengetahui adanya subjek pelanggaran tersebut," ujar Anang, Rabu (25/2/2026). 

Sebelumnya, Misbahul diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta karena menerima gaji ganda selama menjadi guru honorer dan PLD. Ia sempat dituduh memasukkan keterangan palsu dari kepala sekolah seolah-olah tidak sedang aktif mengajar.

Namun, Kejagung memilih pendekatan yang lebih lunak mengingat keuntungan yang didapat korban tidak seberapa dibandingkan status profesinya sebagai guru. 

"Kan kasihan, untungnya tidak seberapa. Kita harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan (kerugian negara). Kita mengutamakan pemulihan," kata Anang.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network